Diduga Sarat Kepentingan Pribadi, Sewa Tanah Kas Desa Pamijahan Dipertanyakan

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Lakukan Pengecekan Wisata Bahari Kejawanan untuk Jamin Keamanan Pengunjung

POLRES CIREBON KOTA. - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan di tempat Wisata Bahari Kejawanan...

Postingan Populer

Minggu, 23 Maret 2025

Diduga Sarat Kepentingan Pribadi, Sewa Tanah Kas Desa Pamijahan Dipertanyakan


Kabupaten Cirebon.
Dugaan terkait sewa aset Tanah Kas Desa di Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang diduga disewakan oleh pengembang perumahan disalah satu wilayah yang ada di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon disoal, pasalnya sewa Tanah Kas Desa diwilayah itu merupakan tanah yang dinilai masih produktif, bahkan dilokasi itu tanah tersebut masih bisa panen padi dalam satu tahun sebanyak tiga kali. Namun hal yang sangat disayangkan nasih Tanah Kas Desa milik Desa Pamijahan itu yang saat ini diantaranya telah berubah fungsi menjadi jalan untuk penyediaan akses jalan milik salah pengembangan perumahan. Tak sampai disitu, alih fungsi lahan Tanah Kas Desa yang dijadikan akses jalan perumahan patut Dipertanyakan bahkan diduga kuat Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga kuat tidak ikut dilibatkan untuk pengesahan Tanah Kas Desa tersebut yang saat ini dijadikan akses jalan perumahan, bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk Tanah Kas Desa yang saat ini dijadikan akses jalan perumahan kini telah disewakan dengan jangka waktu yang diduga telah ditetapkan melalui surat pernyataan, yang tak kalah menghebohkan kalau tanah tersebut diduga kuat selanjutnya akan menjadi akses jalan perumahan tersebut untuk selamanya.

Menanggapi adanya dugaan tersebut Kuwu Desa Pamijahan yang saat ini menjabat pihaknya enggan berkomentar apapun terkait adanya tersebut, sehingga terkesan tutup mata dan telinga atas dugaan sewa Tanah Kas Desa yang diduga sangat merugikan Pemerintah Desa dan hanya menguntungkan pihak pengembang.

Walaupun telah dilayangkan surat untuk dilakukannya audensi terkait dugaan penyewaan tanah itu, Pemerintah Desa Pamijahan tetap enggan membalas atau menanggapi dugaan terkait Penyewaan Tanah Kas Desa milik Desa Pamijahan.

Terkait dugaan tidak adanya respon positif dari Pemerintah Desa Pamijahan, Ceppy Dominggus yang merupakan Ketua Forum Wartawan Bersatu, meminta kepada pemerintah Desa Pamijahan agar koperatif menanggapi pernyataan kontrol sosial demi mengindahkanny Keterbukaan Informasi Publik yang sudah dituangkan dalam Undang-undang.
"harusnya desa menjawab dan memberikan penjelasan yang sebenarnya, agar publik tahu atas keadaan yang sebenarnya,"ucapnya belum lama ini.

Ceppy Dominggus berjanji akan melayangkan surat aduan tersebut kepada lembaga hukum dalam hal ini pihak kejaksaan negeri sumber untuk menyidik terkait dengan penyewaan Tanah Kas Desa milik Desa Pamijahan yang diduga kuat sarat dengan Kepentingan pribadi.
"kalau tidak koperatif, kami dengan sangat siap akan layangkan surat aduan terkait dugaan permasalahan ini ke pihak kejaksaaan,"pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar