Rudapaksa Anaknya, Ayah Tiri Dibekuk Polres Cirebon Kota

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Tinjau TK dan SD Kemala Bhayangkari, Berikan Bingkisan untuk Guru

POLRES CIREBON KOTA. –Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke TK Kemala Bhayangkari 27 da...

Postingan Populer

Selasa, 11 Februari 2025

Rudapaksa Anaknya, Ayah Tiri Dibekuk Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.-  Perbuatan bejat dilakukan S (51) tega rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga tiga kali.

Kejadian ini terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan 
Laporan Polisi Nomor 
: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan makanan kepada anaknya. Setelah tertidur pulas tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya.

"Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali," jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban dan flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa 
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling 
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 
miliar rupiah).

((Bang keling)) 

0 comments:

Posting Komentar