POLRES CIREBON KOTA.- Perbuatan bejat dilakukan S (51) tega rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga tiga kali.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan
Laporan Polisi Nomor
: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan makanan kepada anaknya. Setelah tertidur pulas tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya.
"Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali," jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/25).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar