Rokan Hulu – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama SU Alias GO (47), warga Desa Dayo, ditangkap di sebuah rumah pada Rabu, (05/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 3,58 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, (31/01/2025), yang mengungkap bahwa Desa Dayo kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti, pada Rabu, (05/02/2025), tim yang dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade WJ, SH, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SU Alias GO beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya, 12 (dua belas) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total 3,58 Gram. 1 (satu) pack plastik klip bening untuk membungkus sabu. 1 (satu) buah tabung warna cream. 11 (sebelas) pipet plastik warna putih. 1 (satu) buah kotak plastik bening. 1 (satu) alat hisap sabu (bong). 1 (satu) sendok takar dari pipet plastik. 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dengan nomor simcard 0852-××××-××××.
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR. Petugas segera melakukan pengejaran terhadap AR, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka SU Alias GO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Repelita Ginting.
(Humas Polres Rohul)
0 comments:
Posting Komentar