Kabiro media online Anugrah Post, Mulyadi Membantah terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media online, Dimana dalam pemberian tersebut tidak berlandas fakta, sehingga merusak reputasi nama baik KH. Buya Alwi Arifin LC MA, Sabtu (8/02/2025).
Beredarnya di salah satu pemberitaan media online menyebutkan Ketua DPP Elang 3 Hambalang Bongkar dugaan Mafia Tanah di Polres Kampar Polisi bermental Sambo sera melampirkan Foto Buya Alwi
Dalam uraian pemberitaan yang di muat di salah satu media online tersebut Kerugian atas dugaan penggelapan tanah di Desa Senama Nenek sebesar Satu Triliyun rupiah (1.000.000.000.000,000).
Atas beredarnya pemberitaan ini, Mulyadi mengatakan bahwa tudingan itu adalah suatu fitnah yang tidak memiliki dasar dan cenderung menyesatkan publik, yang di peroleh oleh saudara Pebriyan Winaldi, "Ucap Mulyadi.
"Saya selaku kepala biro Kampar dari media anugrah post meminta kepada saudara febrian Winaldi agar mengakui Kesalahan nya dan segera meminta maaf Kepada Buya Alwi, "Tegas Mulyadi
Disamping itu pihak Buya Alwi menunggu itikad baik saudara Pebrian untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada ketua LAMR Riau, di tunggu 1 X 24 jam. Jika tidak maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai dengan Ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Data yang di sebutkan dalam pemberitaan tersebut, penggelapan yang di lakukan oleh mafia tanah sebesar 1 triliyun rupiah, jika ini tidak ada bukti maka ini akan berpotensi menimbulkan suatu konflik di tengah-tengah masyarakat desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. "Ungkap Mulyadi.
Penulis : Tim
0 comments:
Posting Komentar