POLRES CIREBON KOTA.- Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp, namun dana yang diterima justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., M.Si mengungkapkan bahwa modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari.
"Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan," ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, pada Selasa (25/2/25).
Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.
Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka. Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.
Lebih lanjut, kata Kapolres, penyelidikan mengungkap bahwa L A juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.
"Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh," tambah AKBP Eko.
Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar