Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Melalui Pemasangan Banner di Desa Banjaransari

Berita Terkini

Peduli Keselamatan Warga, Danramil 05/Pasar Kliwon Cek Jalur Rel Kereta Api Tanpa Palang di Kelurahan Semanggi

Surakarta - Danramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Kapten Kav Supriyanto bersama dengan Babinsa kelurahan Semanggi melaksanakan penge...

Postingan Populer

Selasa, 11 Februari 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Melalui Pemasangan Banner di Desa Banjaransari



Majalengka - Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono didampingi Kepala Desa Banjaransari mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain penertiban dan sosialisasi secara langsung, Bripka Achmad juga memasang banner imbauan di beberapa titik strategis, salah satunya di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Rabu (12/02/2025).

Bripka Achmad mengatakan, "Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat."

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan bahwa pemasangan banner imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong
"Banner imbauan dipasang di sejumlah tempat strategis agar dapat dibaca. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui serta patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong," jelasnya.


#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

0 comments:

Posting Komentar