Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Rabu 22 Januari 2025, tepat nya Desa Ngkran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, provinsi Aceh. Sehubungan dengan ada nya pendidikan Formal dan non formal, Di sinyalir Pendidikan Formal oleh Pimpinan yayasan Darul Hikmah Idwar Sanjaya, S.Pd, M.Pd. Mengatakan"" Untuk mendirikan yayasan pendidikan Darul Hikmah saya telah memenuhi beberapa syarat dan prosedur, di antaranya: ""
Memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai modal awal yayasan,serta saya ( Idwar Sanjaya) juga telah
Membuat akta pendirian yayasan di kantor notaris,
Mengajukan permohonan status badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Dengan Nomor Menkumham : AHU 001388.AH.01.04. Tahun 2023. Serta dengan ada nya berita ini Saya "",
Mengumumkan akta pendirian yayasan di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,serta menyatakan kontak @gmail.Com, terhadap link kemendikbud Republik Indonesia ,
Dia juga menerangkan telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendirikan yayasan Darul Hikmah Pendidikan, Sosial dan Agama : Berupa yang telah di lengkapi :
Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan,
Fotocopy bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan Darul Hikmah,
Surat Pengantar RT dan RW sesuai domisili yayasan Darul Hikmah,
Surat yang menyatakan persetujuan pendirian yayasan dari struktur organisasi,
Surat pernyataan tempat kedudukan yayasan,
Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan Darul Hikmah,
Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal,
Yayasan Darul Hikmah adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan,"" ujarnya.
Pada saat awak media Buserpresisi mencari data Keberadaan Yayasan Darul Hikmah SMPS IT dan SDS IT di link Jaringan Pencegahan Korupsi, di singkat dengan link jaga, ternyata sekolah tersebut belum terlampir, Dalam arti kata masih dalam perintisan ujar Idwar Sanjaya, Kemudian awak media Buserpresisi berkunjung ke Yayasan Darul Hikmah tersebut, Di situ jelas bangunan nya lagi di dirikan serta siswa nya banyak juga serta dalam keadaan belajar, Kemudian ada beberapa siswi juga telah mondok di Yayasan Darul Hikmah tersebut ujarnya, ketika awak media sosial control dengan Pimpinan Yayasan Darul Hikmah Idwar Sanjaya, S.Pd, M.Pd, mengatakan"", Begini lah sekolah kita masih merintis, sementara persyaratan untuk mengaktipkan Yayasan Darul Hikmah atau sekolah SMPS IT itu telah kita lengkapi dan Kegiatan belajar Hampir 6 bulan kita jalani, untuk Link @gmail.Com kemendikbud, itu sudah terkirim 2 bulan lebih tapi belum di verifikasi oleh pihak berwajib, atau kemendikbud dengan kata-kata yang sedih ke awak media Buserpresisi ,kesingkronan sistim sebelum nya itu telah di lakukan dengan kepala Dinas Pendidikan dan Belajar Kabupaten Aceh Tenggara (Dikjar) Zulkipli, ujar nya ke awak media, namun itu semua kita menunggu 5 bulan setelah data verifikasi Terkirim, Baru pihak GTK dari dikjar menyusul ke pusat yaitu kementri kemendikbud pungkas nya keawak media , harapannya semua itu berjalan dengan lancar sukses aman dan kondusif serta harapan kita bersama.
Kemudian di tempat yang sama dan halaman tak berbeda , Idwar Sanjaya juga,
mengatakan"",Undang-Undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem pendidikan Nasional Undang-Undang ini di sebut UU Sisdiknas. UU Sisdiknas menjadi landasan hukum untuk pengelolaan pendidikan di Indonesia Undang-Undang ini juga mengatur tentang : Konsep pendidikan yang demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif serta masyarakat cukup berperan dalam pendidikan, tanggung jawab pendanaan pendidikan, sesuai dengan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, izin penyelenggaraan pendidikan, ujarnya. Narasumber Idwar Sanjaya, S, Pd, M.Pd. Peliput MHD SABRI.
0 comments:
Posting Komentar