Masyarakat 3 Desa Exstran di Kepenuhan Tuntut Keadilan Sosial

Berita Terkini

Polres Indramayu Bagikan Ratusan Paket Makanan Bergizi Ke Siswa SD

 INDRAMAYU - Polres Indramayu memberikan sajian makan siang bergizi kepada ratusan siswa UPTD SDN Gelarmendala, Kecamatan Balongan, Kabupate...

Postingan Populer

Kamis, 20 Juni 2024

Masyarakat 3 Desa Exstran di Kepenuhan Tuntut Keadilan Sosial

Tuntutan masyarakat tersebut disampaikan masyarakat kepada Yayasan Bening Nusantara (YBN) disaat investigasi Rabu (18/06/24) di Desa Kepenuhan Makmur, Desa Sejati dan Desa Sei Mandian.

"Kami sampai saat ini tidak pernah merasakan pembangunan sebagaimana desa lain" ujar SC tokoh masyarakat Desa Sejati. Selama ini jalan, parit, pasar, masjid, sekolah, itu semua swadaya masyarakat melalui koperasi. Tidak ada bantuan pemerintah tambahnya. Kami sudah menyampaikan ke pemerintahan namun tidak ada tanggapan, ujarnya.

Bahkan menurut tokoh masyarakat ini pernah kami mau demo, mempertanyakan status desa kami kepada Bupati Rokan Hulu. Namun dilarang camat Kepenuhan, sesalnya.

Hal senada juga di sampai tokoh pemuda berinisial R, KTP kami saja bukan atas nama desa mandian. " Jadi desa mandian ini desa apa, apa desa abal-abal tanyanya".

Tokoh perempuan Desa Mandian Bu Dhe pun menyampaikan kekecewaannya. Selama saya disini tidak ada kami rasakan keadilan sosial, kami hanya dipergunakan sebagai kepentingan politik, ungkapnya. "Kepala desa pun tidak jelas kerjanya". Sambung ibu ini dengan nada kecewa.

Tokoh masyarakat Desa Kepenuhan Makmur Bapak berinisial W juga mempertanyakan status desa kepenuhan makmur yang tidak jelas. " Masa gaji PJ Kades tiga jutaan diambil dari tanah kas desa (TKD) bukannya dari pemerintah". Ujarnya.

Ketua YBN Indra Ramos menyayangkan tatakelola pemerintahan desa dan sikap Camat Kecamatan Kepenuhan ini. Menurut pengacara ini tidak ada dasarnya camat menunjuk pejabat kepala desa kepada desa yang tidak ada.. " Dasar Hukumnya apa penunjukan PJ Kades". Tanyanya.

Pejabat Kades itu dilakukan kepada Desa defenitif atas habisnya masa jabatan atau kades yang bersangkutan berhalangan tetap.

"Keliru dan kacau ini Camat, dan Camat Kepenuhan harus bertanggung jawab terhadap keadilan sosial di tiga desa siluman ini" tutupnya.

(Arman)

0 comments:

Posting Komentar