Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk membongkar mafia pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Disebut-sebut, gudang BBM oplosan itu diduga milik seorang bermarga Iwan tupang yang merupakan warga Simpang Harapan, Tambusai Utara.
Keterangan sumber Buser Polkrim.com, Minggu (24/03/2024) gudang pengoplos BBM dinilai telah merugikan warga sekitar.
Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum segera menangkap para pengoplos minyak tersebut karena dinilai telah meresahkan juga merugikan pengguna kendaraan karena tidak sesuai standard bahan bakar mesin.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Diceritakan sumber, bahwa gudang BBM oplosan diduga milik Iwan Simatupang ini kerap buka- tutup.
"Gudang pengoplos BBM jenis Pertalite ini dulunya sempat viral sehingga pelaku usaha mengosongkan untuk beberapa saat. Sekarang pelaku usaha Pertalite oplosan ini sudah mulai beroperasi seperti biasanya di gudang itu," ungkap sumber, Minggu (24/3) sore.
Lebih lanjut, sumber meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti gudang oplosan BBM jenis Pertalite ini agar tidak beroperasi lagi di Rohul.
"Diminta Kepada APH yang berada di Wilayah temuan gudang BBM tersebut agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti temuan ini agar BBM oplosan ini dilumpuhkan," tandasnya. (ds/tim)
0 comments:
Posting Komentar