Rokan Hulu, - Pasir pengaraian Quari disungaii batang lubuh desa Tanjung belit Pasir pengaraian yakni Galian C. di duga Ilegal beroperasi tanpa izin , tepatnya di wilayah Desa Tanjung belit di belakang kebun sawit pribadi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu - Riau, selasa 6/2/2024
Terlihat sungai makin melebar, destinasi bumi Rohul di rusak, bahkan hingga dikeruk orang yang tidak bertanggung oleh pemilik quari, yang menggunakan alat Ekskavator CAT selanjutnya di langsir menggunakan Dum truk langsung dari pinggir sungai masih basah. Hal ini di jadikan ajang bisnis oleh pemilik usaha HD tambang galian c ,di desa Tanjung belit.
Dipantau awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu operator eskavator disebut D, mengatakan duduklah dulu disitu nanti datang pengawasnya ,kepada awak Media ini.Namun ditunggu tak muncul juga sedang operator terus menggiring Dump Truk dari luar untuk langsung diisi material kepinggir sungai ,awak media merasa tertipu, ternyata operator escavator berbohong, menyebutkan tunggu disitu ,ujarnya.
Padahal jikalau merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Mengacu pada undang-undang di atas, jadi bukan tanpa sebab galian C ilegal apalagi disungai dimana keberadaannya tempat kebutuhan masyarakat yang mempergunakan air sungai, sudah jelas airnya kotor tercemar lumpur, diharapkan instansi terkait , di mintadapat untuk di tindak tegas oleh instansi yang berwenang,
Sebab menurut team media ini, beraktifitas nya galian C disungai diduga bebas dari pengumpulan pajak (BAPENDA ) tersebut, dan belum memiliki ( AMDAL ) analisis mengenai dampak lingkungan adalahmengenai dampak besar, serta dapat memicu ekosistim menjadi abrasi sehingga sungai makin melebar juga desa tanjung belit dapat tetjadi banjir oleh luapan air sungai. (Arman)
0 comments:
Posting Komentar