Tengah Asyik Bermain Judi Domino, Empat Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

Berita Terkini

Polres Indramayu Bagikan Ratusan Paket Makanan Bergizi Ke Siswa SD

 INDRAMAYU - Polres Indramayu memberikan sajian makan siang bergizi kepada ratusan siswa UPTD SDN Gelarmendala, Kecamatan Balongan, Kabupate...

Postingan Populer

Jumat, 22 Desember 2023

Tengah Asyik Bermain Judi Domino, Empat Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam


ROKAN HULU-  Tengah asyik bermain Batu Domino,  Empat Pria ini  tak berkutik saat diringkus, Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Tersangka berinisial MPS (38),  JU (39) ZP (63) dan RD (33)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntudarussalam AKP Buyung Kardinal SH, Jum'at (22/12/2023).

Lanjutnya,  untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Warung KU Simpang Jendol Afdeling Golf PT Ekadura Indonesia  Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Dari penangkapan tersebut, Kami Polri juga mengamankan Barang Bukti  Uang Tunai Rp. 800.000, Satu dan Kotak Kartu Domino Jumlah 28 Lembar," rinci Kapolsek

Masih, AKP  Buyung Kardinal menjelaskan, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat, di Warung Kopi milik  KU  sering dijadikan tempat permainan Judi Pas dengan menggunakan Kartu Domino.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuntodarussalam  bersama Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe bersama Personil lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi Warung  tersebut.

Pada saat itu, melihat Empat  Laki-laki sedang bermain Judi dengan menggunakan Kartu Domino.

Maka, Personil Polsek Kuntodarussalam, langsung melakukan penangkapan terhadap Empat Orang tersebut.

 Pada saat dilakukan interogasi, mengaku bernama  dengan  MPS,  JU  ZP  dan RD  mengakui telah bermain Judi Pas dengan menggunakan Kartu Domino.

"Ke Empat Pria berikut Barang Bukti uang sebanyak Rp. 800.000, dibawa ke polsek Kuntodarussalam  untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas AKP Buyung.

"Ke Empat tersangka dijerat dengan Pasal 
303 KUH Pidana," tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

(Humas Polres Rohul/Arman)

0 comments:

Posting Komentar