ROKAN HULU- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan
pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 6,91 Gram dengan sebagai Bandar.
"Seorang Bandar yang ditetapkan Tersangka SK (85)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Refelita Ginting SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Sebuah Rumah RT RW 003 004 Dusun Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib
"Adapun Barang Bukti Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu Unit Handphone mrek Oppo warna Biru dengan SIM Card 0822-8906-xxxx," rincinya.
AKP Refelita Ginting S pada Sabtu 11 November 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Ujung Batu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan Terhadap Terlapor berinisial SK
Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapati dari BO selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.
"Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Repelita Ginting SH.
(Humas Polres Rohul)
Jurnalis: Arman
0 comments:
Posting Komentar