Cirebon. BuserPolkrim.com, Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan Remaja Putri anak dibawah umur di salah satu Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara (FR) dengan tetangganya bernama (IN) yang mana keduanya masi remaja belia berusia 16 tahun, kedua belia tersebut entah apa pemicunya tiba-tiba berselisih paham saling ejek mengejek di sebuah hajatan pernikahan, setelah itu (IN) dirasa mengadukan kepada kedua orangnya, sontak kedua orang tua IN ini marah dan langsung mendatangi sodari FR yang sehabis mandi dari pancuran air yang dekat rumahnya, tampa basah basi lagi kedua orang tua IN ini yang bernama (IB) beserta istrinya (AN) diduga memukuli kepala dan mencakar muka juga tangan sodari FR dengan Genteng hingga kepala korban bocor, dan luka lebam dimuka dan ditangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 12 januari 2023 Pkl 17.30 WIB di samping rumah korban (FR), (R) yang selaku Ibu kandung korban FR sangat tidak terima sekali atas tindakan dan perbuatan IB dan AN yang telah menganiaya anak kandungnya hingga mengakibatkan luka lebam diwajah, tangan, dan kepala, setelah dilakukan perawatan dan Visum di Rumah Sakit Sumber Waras, kini (R) selaku orang tua korban FR telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja dibawah umur dan sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Cirebon.
Kepada Komisi Perlindungan perempuan dan Anak mohon untuk segera di kawal karena begitu banyaknya kasus terjadi dugaan kekerasan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon ini.
(SN)
0 comments:
Posting Komentar