GARUT, buserpolkrim.com - Polres Garut menggelar press release pengungkapan Ops Antik Lodaya Tahun 2022 yang bertempat di Mapolres Garut. Kamis (15/12/2022). Press release dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K.,M.Si.
Pada Ops Antik Lodaya Tahun 2022 ini, Porles Garut berhasil mengamankan belasan Pelaku dari berbagai daerah di Kabupaten Garut, yang terlibat sebagai pengedar, penjual, sekaligus pengguna narkotika, Psikotropika aktif dan obat keras terbatas (OKT) dengan tanpa resep Dokter.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pada Ops Antik Lodaya Tahun 2022, jajaran Satuan Narkoba telah berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana narkotika dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum polres Garut.
"Salah Satunya tersangka A.R.R, merupakan Target operasi (TO) operasi antik lodaya 2022, dengan cara menjual mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga adalah pengguna / pemakai aktif sabu-sabu, A.R.R dan F merupakan oknum wartawan lokal Garut sasarannya adalah anak remaja dan pengguna lain yang berpotensi menjanjikan keuntungan untuk tersangka,"ungkapnya.
Lanjut Kapolres, ada juga Tersangka M.A.Y, merupakan seorang atlet sepeda balap Kabupaten Garut, M.A.A selain mengkonsumsi daun ganja kering, dia juga mengedarkan/menjual daun ganja kering dengan Sasaran anak remaja dan di duga kepada para atlet.
"Jadi para tersangka ini edarkan narkotika nya menyasar anak remaja, selain menjual, tersangka juga sebagai pengguna juga,"ujarnya.
Dari Hasil Operasi Antik selama 10 (Sepuluh) Hari, jelas Kapolres, Satuan Resort Narkoba
Polres Garut telah mengungkap 11 (Sebelas) Laporan Polisi dan mengamankan sebanyak 15 (Lima Belas) Orang Pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika, obat-obatan dan Psikotropika.
"15 pelaku terduga kami amankan dari hasil Ops Antik Lodaya Tahun 2022 selama 10 hari,"jelasnya.
Dari hasil Ops Antik Lodaya Tahun 2022, Polres Garut mengamankan Barang Bukti yakni 26,06 (Dua Puluh Enam Koma Enam) Gram Sabu-sabu, 15,42 (Lima Belas Koma Empat Puluh Dua) Gram Daun Ganja
Kering, Obat-obatan Dan Psikotropika Sebanyak 3.820 (T1ga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh) Bu'tir/tablet. Dan Barang Bukti Minuman Keras selama operasi penyakit
masyarakat Polres Garut dan Polsek jajaran sebanyak 578 botol Miras berbagai merk, 1 Derigen dan 5 plastik Ciu.
Kapolres menjelaskan, Pasal Yang Diterapkan untuk para tersangka Pengedar Narkotika dikenakan pasal 11! dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan Untuk Psikotropika dikenakan pasal. 62 dan atau pasal 60 ayat (5 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun,"jelasnya.
Sambung Kapolres, Untuk tersangka pengedar obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Untuk penjual miras dikenakan pasal. 538 kuhp jo perda Kab. Garut No. 13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kab Garut No. 2 tahun 2008 tentang anty perbuatan maksiat dengan ancaman maksimal 3 minggu kurungan dan denda,"pungkasnya.
Para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Obat-Obatan Dan Psikotropika, Saat Ini Telah Dilakukan Penahanan Dan Telah Dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut Di Polres Garut.
Sekira Pukul 14.00 Wib Kegiatan Press Release selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan Aman dan Kondusif.
0 comments:
Posting Komentar