Polisi di Malang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Viral di Medsos

Berita Terkini

Gercep...!!! Babinsa Keprabon Bersama BPBD, Linmas Dan Warga Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel dan Serda Sugiyanto bersama dengan petugas BP...

Postingan Populer

Rabu, 21 Desember 2022

Polisi di Malang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Viral di Medsos


Kota Malang, buserpolkrim.com - Media sosial di Kota Malang digegerkan dengan adanya pencurian dengan kekerasan ( Curas) dimana pelaku tertangkap kamera telepon pintar milik warga sekitar.

Dalam video milik warga tersebut tampak pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Sport warna merah di Jl. Simpang Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polresta Malang Kota Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan pengejaran terduga pelaku.

Hasilnya, kurang dari 3 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral pada media sosial di wilayah kota Malang tersebut berhasil di ciduk satuan Reskrim Polresta Malang Kota,Polda Jatim,Sabtu (17/12/2022).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto mengatakan sebelumnya pelaku diketahui mengikat korban untuk menguasai barang berharga milik korban.

"Korban seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Malang, karena korban melakukan perlawanan pelaku panik dan berupaya melarikan diri," ujar Kasat Reskrim, Rabu (21/12).

Namun lanjut Kasat Reskrim, wajah pelaku berhasil di videokan oleh salah satu warga di lokasi.

"Kami lidik lalu melakukan pengejaran dan kurang 3 hari  berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyian nya di wilayah Lowokwaru Kota Malang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai 150.000 dan pisau yang digunakan dalam aksinya. 

Dalam keterangannya pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dari 2017 sampai 2018.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku mencari situasi yang aman dan sepi untuk kemudian melakukan perbuatan jahatnya. 

Menurut keterangan pelaku yang didapatkan oleh pihak kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami. 

Pelaku juga menuturkan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban.

Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi yang memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kehadiran kepolisian dalam waktu singkat melalui Fitur Panic Button On Hand," pungkas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

(Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar