Miliki 14 Benih Tanaman Ganja dan 27,82 Gram Paket Ganja, Pria Pengangguran Warga Manislo Digelandang Polisi

Berita Terkini

Sembari Berpatroli, Babinsa Sudiroprajan Berikan Motivasi Kepada Pedagang di Pasar Gede Solo

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan Patroli dan memberikan motivasi...

Postingan Populer

Kamis, 08 Desember 2022

Miliki 14 Benih Tanaman Ganja dan 27,82 Gram Paket Ganja, Pria Pengangguran Warga Manislo Digelandang Polisi

POLRES KUNINGAN - Seorang pria pengangguran, SA bin RA (31 tahun) warga Dusun 3 Blok Pahing Desa Manislor Kecamatan Jalaksana terpaksa harus berurusan dengan hukum. 

Jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh pria tersebut. 

Berdasarkan penuturan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, Kamis (08/12/2022), tersangka SA diamankan oleh pihaknya karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja.

Barang bukti diamankan pihak kepolisian dari dua tempat berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Desa Manislor dan di rumahnya yang beralamat di Dusun 3 Blok Pahing Desa Manislor.

"Tersangka diamankan pada Rabu (07/12) kemarin sore di pinggir jalan raya Desa Manislor," terang Kapolres Dhany Aryanda.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 1 paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram. Ganja tersebut dibungkus dalam kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka.

"Kepada tersangka kemudian dilakukan interogasi dan Ia mengaku masih menyimpan barang bukti ganja di rumahnya," sebut AKBP Dhany.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, imbuhnya, polisi menemukan 4 paket ganja yang disimpan dalam toples makanan. 

"Lalu kita juga menemukan 3 linting rokok ganja, 25 biji tanaman ganja dan 14 Benih tanaman ganja. Semua barang bukti berhasil dirampas dan diamankan," ucap Kapolres.

Atas keberadaan barang bukti tersebut, kata Dhany lagi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian kita bawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Selanjutnya, kepada tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

0 comments:

Posting Komentar