Polisi Melakukan Pemantauan Peredaran Obat Syirup di wilayah Kecamatan Widasari

Berita Terkini

Tingkatkan Kemampuan Dan Kedisiplinan Linmas, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Arahan Dan Pelatihan PBB

Surakarta - Babinsa Kelurahan Tegalharjo Serka Joko Riyanto dan Koptu Sanda Arieswanto Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta besert...

Postingan Populer

Senin, 24 Oktober 2022

Polisi Melakukan Pemantauan Peredaran Obat Syirup di wilayah Kecamatan Widasari

Indramayu, buserpolkrim.com - Kepolisian Sektor Widasari jajaran Polres Indramayu Polda Jabar dipimpin langsung Kapolsek Widasari, AKP Warmad, S.Pd., mendampingi Camat Widasari Sidik Tri Hartono, A.P, M.Si dan Kepala Puskesmas Widasari, dr. Mhasita melakukan pemantauan peredaran obat syirup di wilayah hukum Polsek Widasari, Kabupaten Indramayu, (24/10/22).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Widasari, AKP Warmad mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang untuk sementara tidak boleh digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.

“Pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Kapolsek menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan pada apotek yang berada di wilayah Kecamatan Widasari, untuk sementara apotek/toko obat tidak melayani penjualan obat syirup.

Karena semua obat syirup sudah diamankan oleh pemilik apotek utuk dikembalikan kepada distributor, tutur AKP Warmad.

Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya pun memberikan himbauan himbauan ke sejumlah apotek dan toko obat secara berkala.

“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” pungkasnya.

(Fitri)

0 comments:

Posting Komentar