INDRAMAYU - Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat terkait status hukum orang nomor dua di Bumi Wiralodra. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Penjelasan mendetail mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026). Pihak Korps Adhyaksa merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Cahya, informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.
“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya.
Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.
Cahya menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.
“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.
“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Cahya menambahkan, setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.
“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, isu mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.
((Red.))





