Inara

Berita Terkini

Sindikat Ganjal ATM Antar Pulau Dibekuk Polres Cirebon Kota, Uang Korban Rp69 Juta Raib

Cirebon Kota – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayuma...

Postingan Populer

Senin, 11 Mei 2026

Sindikat Ganjal ATM Antar Pulau Dibekuk Polres Cirebon Kota, Uang Korban Rp69 Juta Raib

Cirebon Kota – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar usai bertransaksi di mesin ATM. Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp69 juta.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadlillah saat konferensi pers pada Senin (11/05/2026), Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Menurut AKBP Eko Iskandar, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan alat sederhana. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin, salah satu pelaku berpura-pura memberikan bantuan agar korban percaya.

Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM lain yang telah dimodifikasi sebelumnya. Korban yang tidak menyadari penukaran itu akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mengetahui kartu miliknya sudah berpindah tangan.

Selain itu, pelaku lainnya memiliki tugas mengintip nomor PIN korban ketika berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil mendapatkan kartu asli dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung melakukan penarikan uang dari rekening korban secara bertahap.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus seperti ini masih sering terjadi dan menyasar masyarakat yang kurang waspada saat berada di mesin ATM. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala transaksi,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kartu ATM, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi antar pelaku.

Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi di beberapa daerah lain dengan modus yang sama,” kata AKP Fadlillah.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut bukan berasal dari wilayah Cirebon. Para pelaku diduga merupakan jaringan antar pulau yang sengaja datang ke wilayah Ciayumajakuning untuk menjalankan aksinya dengan menyasar korban di mesin ATM.

Setelah uang hasil kejahatan berhasil diambil dari rekening korban, para pelaku langsung mentransfer dana tersebut kepada pelaku perempuan yang bertindak sebagai penadah. Uang itu kemudian kembali ditarik tunai untuk menghilangkan jejak transaksi.

AKP Fadlillah juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau mengalami kendala saat bertransaksi.

“Jika kartu ATM terasa sulit masuk, tertelan, atau ada orang yang terlalu aktif menawarkan bantuan, segera batalkan transaksi dan hubungi pihak bank maupun kepolisian terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

((Red))