Inara

Berita Terkini

Cekcok di Warung Tuak Berujung Penganiayaan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Kepenuhan

Rokan Hulu – Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (20 Tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seoran...

Postingan Populer

Sabtu, 22 November 2025

Cekcok di Warung Tuak Berujung Penganiayaan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Kepenuhan



Rokan Hulu – Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (20 Tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial SAS (47 Tahun) di sebuah warung yang berada di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (21/11/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di warung dan terlibat percakapan dengan beberapa orang yang juga berada di lokasi. Situasi kemudian memanas dan berujung pertengkaran hingga terjadi pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka robek pada pelipis, serta luka di bagian kepala belakang. Korban sempat mencoba menghindar, namun tetap mengalami sejumlah luka lainnya.

Setelah menerima laporan resmi sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera turun melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, termasuk AL (31) dan HL (34), serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, pemuda berinisial P (20) mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara individu lain yang sebelumnya disebut dalam laporan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peran nya .

Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H, dalam keterangannya membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

"Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta visum. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah kami amankan untuk proses hukum," ujar Kapolsek, Jumat malam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur.

"SPDP akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Selanjutnya berkas perkara akan dilengkapi dan dilakukan gelar perkara untuk tahap berikutnya," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara bijak.

"Tidak ada alasan pembenar untuk tindakan kekerasan. Setiap masalah harus diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan emosi," tambahnya.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lanjutan di Polsek Kepenuhan, dan pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 *(Humas Polres Rohul/ Arman)*