Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MS (26) beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 2,58 gram.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui IPTU Okto Wahyudi, S.Fil Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, terkait maraknya transaksi narkotika di Dusun Kulim Jaya I RT 003 RW 006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, tim Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial MS (26) di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu berukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi BM 6154 UY. Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,58 gram dengan berat bersih 2,31 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MS (26) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka MS (26) dinyatakan positif mengandung narkotika. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan hukum selanjutnya.
Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : Arman

